Saturday, February 14, 2009

Informasi, HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT

Setiap orang berhak mendapat perlindungan atas hak hidup dan penghidupannya dalam sebuah negara yang berdaulat dan berkeadilan sosial.

Setiap orang berhak tidak kehilangan sumber-sumber kehidupan, baik sosial maupun ekonomi, hak atas aset dan akses terhadap sumber kehidupan.

Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana.

Setiap orang terkena bencana berhak terpenuhi kebutuhan dasarnya atas bantuan kemanusiaan.

Setiap orang berhak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya.

Setiap orang berhak mempunyai akes dan mendapatkan informasi secara tertulis dan / atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana.

Masyarakat berkesempatan untuk berperanserta dalam perancangan, pengoperasian, dan pemeliharaan kegiatan dan program penyediaan bantuan tempat hunian, penampungan dan bantuan non pangan.

Masyarakat terkena bencana mempunyai kesempatan untuk berperanserta dalam perancangan, pengoperasian, dan pemeliharaan kegiatan dan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial.

Setiap warga negara berkewajiban menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian dan keselarasan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Setiap orang berkewajiban melakukan kegiatan penanggulangan bencana.

Setiap orang berkewajiban memberikan informasi kepada publik atas pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.

Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama berperan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi kegiatan penanggulangan bencana.

Masyarakat yang terkena bencana dapat secara aktif berpartisipasi dalam pengkajian, perancangan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi program bantuan.

Setiap orang dapat berperanserta dalam perancangan, pengoperasian dan pemeliharaan sarana-sarana pasokan air bersih dan sanitasi.

Setiap orang yang berperan melakukan kegiatan penanggulangan bencana berkonsultasi dengan kelompok masyarakat setempat.

Relawan,

No comments: